Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai
unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan
tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan.(28/12/2011)
·
Komentar :
Kejahatan di
dunia maya semakin lama menjadi suatu permasalahan yang semakin menjadi-jadi,…
Hingga saat ini banyak kejahatan di dunia maya yang belum terselesaikan,. Meningat
sangat sulit melacak para pelaku terlebih mereka-meraka memiliki skill yang
tidak bisa anggap remeh,…
Perlu
penanganan khusus untuk mengatasi persoalan ini,.. ada baiknya negara-negara
mulai membahas lebih serius lagi mengenai pemberantasan CYBER crime,… karena
jika tidak ditangani sejak dini,. Dikhawatirkan para pelaku kejahatan dunia
maya ini akam mulai mengancan keamanan dunia internasional, mengingat banyak
kelompok-kelompok pemberontak dinegara-negara yang sedang bergejolak, menguasai
teknologi yang sering disalahgunakan oleh mereka.